Salat Khauf dan Tata Caranya
Ponpesgasek.com- Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan dalam kondisi apa pun. Namun, pada kondisi tertentu, ada kalanya kita tidak bisa melaksanakan salat dengan tata cara yang umum karena keadaan yang genting. Sebagai manusia biasa, kita tidak akan terlepas dari perasaan takut. Dalam bahasa Arab, takut disebut dengan khouf. Ketakutan manusia dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu ketakutan saat berada di wilayah konflik.
Ketakutan yang disebabkan peperangan akan menjadikan kita sulit dalam hal apa pun, termasuk dalam hal beribadah. Sebagai umat Islam, kita paham bahwa salat merupakan ibadah yang wajib dan tidak dapat ditinggalkan. Lalu, bagaimanakah cara kita salat dalam keadaan berperang? Nah, di dalam kitab at Tadzhib yang ditulis oleh ulama kontemporer dari Suriah, yakni Prof. Dr. Musththafa Dib al-Bugha dijelaskan pada kondisi seperti apa kita diperbolehkan untuk melakukan salat. Salat ini disebut dengan istilah salat khauf.
Dasar Syar’i
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَوةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ . فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ .
Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Qs. al-Baqarah: 238-239)
Salat merupakan ibadah wajib yang tidak dapat ditinggalkan. Jika berada dalam keadaan takut seperti berhadapan dengan musuh atau menghadapi bencana (banjir, tanah longsor, dan gempa) pun ketika berhadapan dengan hewan buas, maka salat dapat dilakukan dengan berjalan kaki atau berada dalam kendaraan. Hal ini dapat dilakukan tanpa menghadap kiblat. Jika rasa takut atau bahaya yang mengincar sudah hilang, maka salatlah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
فان كان خوف هواشدمن ذلك صلوا رجالا قیاماعنه صلوا رجالاقیاماعلی اقدامهم او ركبانامستقبلی القبلۃ او غیر مستقبلیها قال .مالك قال نافع لا اری عبدالله ابن عمرذكر ذلك الاعن رسول الله
Jika terjadi ancaman ketakutan yang lebih berat daripada situasi perang tersebut sholatlah sambil berjalan kaki. Maka sahabat sholat sambil berjalan kaki atau naik kendaraan sambil menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Berucap Imam Malik, Berucap Imam Nafi, “Saya tidaklah mengira Abdullah ibnu Umar melainkan aku meyakini itu dari Rasulullah SAW.”
Dalam kitab at Tadzhib terdapat tiga cara salat khauf ketika berada dalam peperangan yaitu:
1. Ketika Berperang dan Musuh Berada di Arah Selain Kiblat
فصل) وصلاة الخوف على ثلاثة أضرب أحدها: أن ( يكون العدو في غير جهة القبلة فيفر قهم الإمام فرقتين: فرقة تقف في وجه العدو وفرقة خلفه فيصلي بالفرقة التي خلفه ركعة ثم تتم لنفسها وتمضي إلى وجه العدو وتأتي الطائفة الأخرى فيصلي بها ركعة وتتم لنفسها ويسلم بها
Ketika berada pada keadaan seperti ini, imam membagi makmum menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh, sedangkan kelompok kedua berada di belakangnya. Imam melakukan salat bersama kelompok kedua dengan satu rakaat kemudian kelompok kedua menyempurnakan salatnya sendiri, lalu menghadap musuh. Selanjutnya, kelompok pertama datang dan imam salat satu rakaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan salatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama.
2. Ketika Berperang dan Musuh Berada di Arah Kiblat
والثاني: أن يكون في جهة القبلة فيصفهم الإمام صفين ويحرم بهم فإذا سجد سجد معه أحد الصفين ووقف الصف الآخر يحرسهم فإذا رفع سجدوا ولحقوه
Ketika berada pada keadaan seperti ini, imam membariskan makmum menjadi dua baris dan melakukan takbirotul ihrom dengan semua prajurit yang dibagi menjadi beberapa saf. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu saf atau barisan jamaah sedang saf atau barisan yang lain berdiri menjaga. Apabila imam bangun, maka saf kedua sujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan saf yang lain.
3. Ketika Musuh Mengepung dari Berbagai Sisi
والثالث: أن يكون في شدة الخوف والتحام الحرب فيصلي كيف أمكنه راجلا أو راكبا مستقبل القبلة وغير مستقبل لها
Pada situasi yang sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka salat dapat dilakukan sebisanya, baik dalam keadaan berjalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.
Itulah beberapa penjelasan mengenai salat khauf yang terdapat di dalam kitab at Tadzhib. Melalui uraian di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam keadaan genting pun ibadah salat tetap wajib dilaksanakan, Rasulullah tidak hanya membuat konsep beribadah yang menghubungkan seorang hamba kepada Allah. Akan tetapi, beliau juga telah mencontohkan kepada kita agar memberikan kebebasan bagi mereka yang hendak beribadah serta memberikan perlindungan. Di sisi lain, sebagai manusia sosial, keterangan di atas dapat dijadikan sebuah refleksi diri bahwa dalam keadaan apa pun tidak hanya beribadah yang harus tetap dijaga, tetapi nyawa dan keselamatan sesama adalah tanggung jawab bersama.