RA Kartini: Ulama Perempuan Pejuang Kesetaraan Gender
Ponpesgasek.com- Raden Adjeng (RA) Kartini merupakan sosok perempuan penginspirasi yang membawa perubahan sosial di Indonesia. Semangat dan perjuangannya dalam menjunjung tinggi kesetaraan gender pun diapresiasi, sehingga setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini untuk mengenangnya. Emansipasi dan kesetaraan gender tidak hanya digaungkan dan ramai diperbincangkan, tetapi juga mampu membawa perubahan besar yang kini telah mendarah daging dalam setiap perempuan. Sosoknya membuktikan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama.
Di sisi lain, pemikiran ini ditolak oleh beberapa kelompok. Menurut mereka, peran laki-laki dan perempuan berbeda, sehingga perempuan cukup berkiprah dalam ranah domestik tanpa perlu harus menuntut untuk setara dengan laki-laki, dengan dasar Surah Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Pemikiran Kartini Yang Berani
Pemikiran dan perlawanan sosial yang dilakukan RA Kartini memang terkesan berani, tetapi hal itu tidak bisa terlepas dari latar belakangnya sebagai seorang santriwati dari ulama besar, KH. Soleh Darat. Menariknya, Kartini sangat tertarik untuk belajar agama dan Al-Qur’an. KH. Soleh Darat pun menebitkan Kitab Tafsir Faidlur Rahman dalam tulisan pegon untuk membantu Kartini menjawab kegelisahannya dalam memahami rahasia Al-Qur’an. Tidak hanya itu, karyanya dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang” ia peroleh pasca dialognya dengan KH. Soleh Darat.
Dengan latar belakang Kartini sebagai seorang santriwati yang getol belajar agama dan memperdalam ilmu Al-Qur’an, tidak mungkin pemikirannya akan berani bertentangan dengan makna Al-Qur’an sendiri. Selama ini masih ada kelompok yang menilai bahwa tanggung jawab dan peran perempuan hanya dalam ranah domestik, sehingga apabila perempuan mengambil peran dalam ranah publik terkesan kelewat berani dan kurang baik.
Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu ditekankan bahwa Islam tidak pernah membedakan gender hanya karena dia laki-laki atau perempuan. Islam memandang sama antara keduanya, laki-laki dan perempuan hanya sebatas jenis kelamin yang telah Allah tetapkan. Pengabdian dan ketakwaannyalah yang akan membuatnya berbeda di mata Allah. Kesataraan martabat laki-laki dan perempuan sebagai manusia, terlihat jelas dalam Surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Namun permasalahannya, sampai saat ini diskriminasi terhadap perempuan masih sering terjadi. Seolah perempuan dinilai sebagai makhluk yang lemah. Hal ini memang tidak bisa dilepaskan dari sisi sosiohistoris.
Zaman pra Islam, perempuan diperlakukan tidak manusiawi. Anak perempuan dikubur hidup-hidup, bahkan kedudukannya hanya dipandang sebagai sebuah barang yang dijadikan harta warisan. Kehadiran Islam justru mengangkat derajat perempuan. Diskriminasi gender dikikis, dan Islam datang dengan menyerukan nilai-nilai kesetaraan (Al-Hujurat: 13) dan keadilan (An-Nahl: 19).
Hal itu sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah dalam memperlakukan Siti Khadijah, ‘Aisyah, Fatimah, maupun kaum perempaun yang lainnya. Tidak hanya itu, Islam pun turut menyebutkan perempuan-perempuan luar biasa yang ikut serta memperjuangkan agama Islam.
Pertama, Siti Khadijah, seorang saudagar terkenal dan kaya raya. Setelah menikah dengan Nabi Muhammad saw, hartanya ia berikan kepada suaminya untuk memperjuangkan Agama Islam. Khadijah pun bergelar ummul mukminin (Ibu kaum beriman) dan khairunnisa’ (sebaik-baiknya perempuan).
Kedua, Aisyah r.a. binti Abu Bakar sekaligus istri Rasulullah. Aisyah turut meriwayatkan banyak hadis sebagaimana sahabat laki-laki pada saat itu. Aisyah mampu menghafal dan banyak meriwayatkan hadis yang tidak kurang dari 2210 hadis. Tentu hal ini tidak lepas dari peran Nabi Muhammad yang telah mendorong dan memberikan kesempatan yang sama seorang perempuan untuk menuntut ilmu.
Perempuan Dalam Ranah Publik
Kekuatan tradisi patriarki yang baku masih mengakar dalam masyarakat, sekalipun Islam sudah hadir. Fenomena pemahaman terhadap hadis Rasulullah pun dilakukan sepotong-sepotong, sehingga melahirkan pemahaman yang berbeda dan terjadi pendiskriminasian sampai saat ini. Keterkaitan kepemimpinan perempuan dalam urusan umum, masih terjadi kontroversi. Mayoritas ulama melarang perempuan menjadi pemimpin dalam urusan umum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan/ menguasakan urusan mereka kepada seorang wanita (mengangkatnya menjadi pemimpin mereka).” (HR. Bukhari). Atau pun hadis yang lain yang menyatakan bahwa akal wanita setengah dari laki-laki.
Berdasarkan hadis di atas, seolah-olah kepemimpinan tidak boleh diberikan kepada perempuan. Masyarakat patriarki menetapkan kaum adam yang berhak sebagai pemimpin, sedangkan perempuan cukup mengurus persoalan anak dan dapur. Berdasarkan hadis tersebut benarkah Islam melarang seorang perempuan menjadi pemimpin?
Perempuan dan laki-laki memang jelas berbeda secara kodrati-mutlak yang hal ini bersifat biologis. Selebihnya yang non-kodrati, tentu sangat mungkin terjadi perubahan sesuai perkembangan zaman. Secara historis juga turut menunjukkan bahwa kaum perempuan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penulisan/pembukuan Al-Qur’an seperti Hafsah Binti Umar.
Perempuan juga dipercaya untuk menyimpan rahasia vital yang berkenaan dengan komunitas muslim. Termasuk menjelang Rasulullah wafat, terdapat sejumlah perempuan pilihan yang dimintai pendapat tentang siapa baiknya menjadi pemimpin pengganti Rasulullah. Al-Qur’an pun turut memperlihatkan perempuan ikut serta dalam ranah politik yang memberi bai’at (janji setia) kepada Rasulullah, terdapat dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tidak hanya itu, faktanya, Aisyah ra. yang merupakan isteri Rasulullah pun pernah terlibat dalam medan perang (Perang Jamal) sebagai seorang panglima atau pemimpin perang. Hal ini membuktikan bahwa perempuan turut serta berperan dalam ranah publik. Karena itu, perempuan diperbolehkan untuk berperan dalam ranah publik, mulai dari mendatangi masjid, mendapatkan hak pendidikan, mengikuti peperangan, hijrah bersama Rasulullah, melakukan bai’at di hadapan Rasulullah, hingga berperan dalam mengambil keputusan. Berdasarkan fakta historis di atas, Abu Hanifah dan At-Thabari memperbolehkan seorang perempuan untuk menjadi hakim.
Allah menciptakan manusia tanpa memandang jenis kelamin. Manusia memiliki tanggung jawab yang sama sebagai khalifah yang tertuang di dalam surah Al-Baqarah: 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Manusia diciptakan hanya untuk menyembah, mengabdi, dan bertaqwa kepada Allah. Hal itulah yang akan membedakan antara individu satu dengan individu lainnya (Ad-Dzariyat: 56):
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”
Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama, sehingga Sang Khaliq pun tidak mengenal perbedaan atas dasar jenis kelamin. Allah memuliakan anak cucu Adam tanpa perbedaan (Al-Isra’: 70). Laki-laki dan perempuan adalah subyek yang sama dalam sebuah kehidupan.
Perempuan yang menyuarakan emansipasi bukan bermaksud ingin menyaingi seorang laki-laki. Ia pun mengetahui pasca menikah, surganya akan berpindah dari kaki ibunya ke kaki suaminya. Namun, ia hanya ingin laki-laki dan perempuan bekerjasama sebagai partner untuk mewujudkan kemaslahatan dan menikmatinya bersama.
Perempuan juga memiliki intuisi, sehingga ia patut dipertimbangkan dalam perurumusan berbagai kebijakan, baik persoalan negara, sosial, maupun kemaslahatan agama. Hal semacam inilah yang turut diperjuangkan oleh Kartini.
Kartini hidup di masa perempuan tidak mendapatkan hak yang sama. Perempuan tidak diperbolehkan mendapatkan pendidikan dan berkontribusi dalam ranah politik atau ranak publik lainnya. Emansipasi perempuan untuk memperoleh persamaan hak antara laki-laki dan perempuan itulah yang diperjuangkan oleh Kartini. Sehingga ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 1964.
Kartini adalah sosok pejuang perempuan negeri ini, khususnya Pulau Jawa. Tidak hanya sebagai pahlawan, kiprahnya yang luar biasa dalam memperjuangkan emansipasi perempuan membuat ia layak mendapatkan julukan ulama perempuan pejuang kesetaraan gender.