5 Fadilah Menikah Menurut Kitab Qurrotul Uyyun
Ponpesgasek.com – Pernikahan merupakan sebuah fitrah bagi manusia. Sekaligus menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw. di samping amalan ibadah salih lainnya seperti salat, puasa, dan haji. Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan yang saling jatuh cinta dan menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Namun demikian, pernikahan bukan pula sekadar menjadi medium agar dapat melampiaskan nafsu birahi seseorang sehingga dapat terbebas dari jeratan fitnah dunia.
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَ السَّلَامُ ؛ النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَن سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى رواه ابن ماجه
Nabi ﷺ. Bersabda: “Nikah itu sunahku, siapa yang tidak suka dengan sunahku maka ia tidak mengikuti jalanku.” (H.R Ibnu Majah)
Menilik kembali hadis di atas, bahwasannya Nabi sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Anjuran ini tentu dikarenakan keistimewaan dan keutamaan di dalamnya. Menukil nazam dari kitab Qurrotul Uyyun karya mashur Ibnu Yamun, yang dikaji banyak pesantren di nusantara. Berikut beberapa keutamaan pernikahan pada nazam tersebut:
فوائد النكاح غض البصر ؛ تحصين فرج ورجال نسل در
تصفية القلب كذا تقويته ؛ على العبادة كذا استراحه
من تدبير المنزل والتكلفة ؛ رياضة النفس فراغ واكتفى
والغنى أيضا واطلاع الإنسان ؛ على الذى يشوفه إلى الجنان
وفاته العجز عن الحلال ؛ وعن حقوقها فى كل حال
Menjaga Mata
Mata adalah salah satu panca indra yang dimiliki oleh manusia. Selain mempermudah segala bentuk aktivitas kita sehari-hari, mata juga membantu kita untuk melihat benda pada jarak dekat maupun jauh. Berkat kedua bola mata itu pula kita dapat menyaksikan keajaiban-keajaiban alam yang menunjukkan kuasa Allah Swt. Sehingga, kita dapat terus tersadar untuk selalu mengagungkan-Nya. Namun, tidak sedikit manusia yang menyalahgunakan untuk berbuat maksiat. Seperti untuk melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat mereka. Kemaksiatan di sekitar kita memang semakin mudah ditemui. Padahal, semestinya kita senantiasa mengingat bahwa hal demikian dapat membuat kita lupa dan lalai untuk beribadah pada Allah Swt. Lalu, kemaksiatan tersebut sudah pasti menjadikan kita jauh dari cahaya cinta kepada Rasulullaah saw.
Mata bagaikan jendela bagi pikiran dan hati manusia. Ibarat seperti jendela, jika jendela tertutup maka keduanya akan bersih dari debu-debu yang kotor. Begitu pula sebaliknya, ketika jendela terbuka, walaupun pikiran dan hatinya yang semula bersih akan menjadi kotor. Kotoran yang dimaksud adalah maksiat-maksiat yang dilakukan oleh mata kita. Memandang sesuatu yang semestinya tidak halal untuk dipandang. Apalagi malah terjerumus ke dalam perbuatan zina. Naudzubillaah!
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ Qs. An-Nur: 30.
Lalu, bagaimanakah misalnya ada seseorang lelaki yang sudah tidak mampu menjaga pandangan dan nafsunya? Dengan kondis yang demikian, ia telah terkena hukum wajib untuk segera menikah. Pernikahan akan meyelamatkan ia dari perbuatan maksiat mata. Sebab, sebagai seseorang yang telah menjadi suami sudah seharusnya menjaga pandangannya kepada wanita lain. Begitu pula bagi seorang istri, harus menjaga mata dari lelaki lain yang bukan mahramnya. Dengan demikian, menjaga pandangan mata bukanlah perkara yang sepele.
Menjaga Kehormatan
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Ia menjadi benteng dari kemaksiatan yang diakibatkan oleh hawa nafsu dan kebodohan. Seseorang yang sudah menikah wajib menjaga pandangan dari sesuatu yang haram. Selalu menjaga dirinya dari perbuatan yang sia-sia. Senantiasa mengarahkan hidupnya untuk mencapai kesuksesan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, orang yang belum menikah berpotensi senantiasa berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Seperti berpacaran yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perzinaan. Na’udzubillah min dzalik!
Pernikahan juga dapat menjadi lantaran kita termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima pertolongan Allah Swt. seperti hadis di bawah ini:
ثَلَاثَةُ حَقُ عَلَى اللّٰهِ عَوَّنَهُمْ: المُجَاهِدُ فِى سَبِيْلِ لِلّٰهِ,وَالمَكَاتِب َالَّذِى يُرِيْدُ الأَدَى وَالنِّكَاحُ الّذِى يُرِيْدُ العَفَافَ
“Ada 3 golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad 2:251)
Sungguh anugerah yang agung dari Allah Swt. bagi hamba-hambanya yang senantiasa menjaga kehormatan selama menjalani bahtera rumah tangga mereka.
Memiliki Keturunan yang Salih
Di antara tujuan pernikahan, salah satunya adalah agar mempunyai keturunan dengan jalan yang sah melalui ijab kabul. Dengan jalan sah itulah, kita bisa mendidik anak dengan baik yang kelak menjadi keturunan yang salih salihah. Beliau ﷺ bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar]
Banyak dari kita mempunyai keturunan yang memiliki akhlak kurang terpuji. Hal itu bisa disebabkan oleh orang tua yang telah menjalin hubungan tanpa rida Allah Swt. di masa mudanya, dan bisa berimbas kepada perangai anak yang bisa saja menjadi durhaka. Anak menjadi pribadi yang tidak berbakti dan lalai mendo’akan orang tuanya yang sudah meninggal dunia kelak. Sebab mustahil dapat mendidik dan menjadi contoh yang baik bagi anak kalau nyatanya sebagai orang tua telah memiliki kecacatan moral. Semoga Allah melindungi keturunan kita dari godaan nafsu dan setan.
Menentramkan Hati dan Pikiran
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum:21).
Mari mencermati ayat ini, telah disebutkan bahwa dengan menikah akan timbul rasa tentram sebab adanya pendamping. Al Mawardi dalam An Nukat wal ‘Uyun berkata mengenai ayat tersebut, “Mereka akan begitu tenang ketika berada di samping pendamping mereka karena Allah memberikan pada pernikahan mereka tersebut ketentraman yang tidak didapati pada yang lainnya”.
Semua insan yang terjalin dalam sebuah pernikahan pasti mendambakan mejadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kenikmatan, ketentraman, dan keberkahan seseorang akan terlihat ketika telah berkeluarga. Dengan suami yang menjalankan kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Lalu, istri yang senantiasa melayani suami serta mendidik anak-anaknya dengan baik. Itulah kiranya gambaran keluarga yang senantiasa diliputi ketentraman.
Semangat Beribadah
Sebagian orang memandang menikah sebagai penghalang kita untuk beribadah kepada Allah. Alasannya, karena sibuk memikirkan istri dan anak-anaknya. Sebab, sebelum ia menikah dapat menunaikan berbagai ibadah secara rutin seperti salat sunah qabliyah dan ba’diyah, salat berjamaah dilaksanakan selalu di masjid, salat tahajud, dan ibadah lainnya. Sehingga ia berpikir apabila menikah tidak akan bisa lagi menjalankan keistikamaah tersebut.
Tentu pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena dengan menikah semua aspeknya bernilai ibadah, mulai dari melihat calon istri yang akan dinikahinya, mahar, walimah, malam pertama, bahkan canda tawa kedua mempelai termasuk ibadah. Ganjaran dari ibadah salatnya pun dilipat gandakan. Seperti yang telah dikatakan oleh sahabat Abdullah bin Abbas: “Menikahlah kalian! karena sehari bagi yang sudah menikah lebih baik dari pada seribu tahun”
Nabi bersabda :
فَضْلُ المُتَأهِلُ عَلَى العُزَّبِ كَفَضِلِ المُجَاهِدِ على القَاعِدِ ورَكْعَةُ مِنَ المتَأَهِلِ أفْضَلُ منْ سَبْعِيْن رَكَعَةِ مِنْ عَزِبِ
“Keutamaan orang yang sudah menikah atas orang yang masih bujang seperti orang jihad fi sabilillah sedangkan yang bujang hanya duduk santai, satu rakaat orang yang sudah menikah lebih utama dari pada tujuh puluh rakaatnya orang yang masih bujang”. (Ihya Ulumuddin hal .24 juz 2 terbitan Darul Kutub al Islami, Beirut Lebanon)
Maka dari itu, jika sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial, segeralah menikah. Jangan sampai lupa teori seputar pernikahan dari Alif sampai Ya’, dari ijab kabul sampai melangsungkan kehidupan rumah tangga. Luruskan niat, dan hidup anda akan indah dan penuh ibadah dengan menikah.